MEDAN,(PAB)----
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II kebun Sei Semayang, Rayon Tunggurono Kota Binjai Sumatera Utara, membersihkan lahan lokasi Hak Guna Usaha (HGU) atau melakukan okupasi sekitar 674,12 hektare lahan yang selama belasan tahun dikuasai masyarakat sekitar. Selasa (13/08/2019) pagi.
Kordinator Humas PTPN II Tanjung Morawa, Sutan Panjaitan mengatakan, sebelum membersihkan lahan dari tanaman warga, pihaknya terlebih dahulu bersosialisasi serta memberi tali asih kepada warga.
"Tali asih sebagai ganti rugi tanaman masyarakat yang terkena okupasi, "jelas Sutan Panjaitan kepada wartawan.
Selanjutnya dia juga menerangkan, pembersihan lahan dilakukan terhadap areal tanam yang di wilayahnya tertera dalam sertifikat HGU Nomor 54 dan 55 yang masa berlakunya sampai tahun 2028.
Sasaran utama pembersihan lahan,lanjutnya ditujukan terhadap areal HGU PTPN II di kelurahan Tunggurono dan kelurahan mencirim kota binjai serta desa sialang paku kab Deliserdang.
Penyelesaian ganti rugi tanamannya berkisar antara 50 sampai 60 hektare dan akan terus bertambah ,karena proses pemberian tali asih masih berlanjut,pungkasnya..
Sesuai dengan perencanaan,sambung Sutan, lahan HGU PTPN II yang sudah selesai di bersihkan dan akan di tanami tebu.
"Kita berharap pencapaian target produksi maksimal gula pasir bisa tercapai" cetusnya
"Proses bertahap dan selanjutnya terkait bangunan permanen yang sudah berdiri di lahan HGU PTPN II seperti Diskotik Caffe Flower, kita akan berikan dispensasi beberapa hari,apa pihak mereka membongkar dengan sendirinya atau pihak kami dari PTPN II yang akan membongkar secara paksa",tegasnya..
Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto SH Sik mengaku,mengerahkan 485 personil keamanan gabungan TNI - Polri serta dibantu ratusan petugas keamanan kebun.
Demi menjamin kelancaran dan kondusifitas pelaksanaan pembersihan lahan HGU PTPN II,kata kapolres di dampingi Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting.
Operasi pengamanan dilakukan dengan berpedoman pada surat perintah Kapolda Sumatera Utara,Nomor SPRINT/1753/VIII/PAM.3.2./2019 tanggal 12 Agustus 2019,dengan masa operasi selama satu pekan,terhitung sejak 13 hingga 20 Agustus 2019.
S. Turnip / Josef S.